Kamis, 14 April 2011

KONSEP AL-QUR’AN TENTANG JIHAD_abdul.com

KONSEP AL-QUR’AN TENTANG JIHAD


I.       PENDAHULUAN
     Kenyataan umat Islam pada awal millennium ke-3 ini adalah sebagai umat terpinggirkan, tertindas dan terjajah hak-haknya. Hal ini menyebabkan sebagian anggota dari umat yang mempunyai ghirah agama yang tinggi berbekal dengan ilmu yang diperolehnya mencari cara yang tercepat untuk mengembalikan izzah umat, dengan niat berjihad mereka melancarkan serangan-serangan terhadap seluruh kepentingan kekuatan kufur dan syirik dalam bentuk pemboman titik-titik penting simbol kekuatan durjana.
      Ijtihad fardi yang diikuti dengan praktik dari sebagian anggota umat ini menambah coreng hitam dikening umat sebagai "umat teroris", andai gelar ini di berikan karena keiltizaman (komitmen) kita dengan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dapat dipastikan tidak seorang muslim sejatipun yang menolaknya bahkan diperintahkan meneror kekuatan syirik dan kufur dalam bentuk I`dadul quwwah. Tetapi jika gelar ini dianugerahkan lantaran ijtihad fardi dari sebagian umat yang perlu dikaji ulang, maka disini setiap individu umat harus memberikan nasehat sesuai dengan kemampuan masing-masing.
II.    PERMASALAHAN
A.    Ayat-ayat Jihad
B.     Pengertian Jihad
C.     Macam-macam Jihad
D.    Jihad dalam Prespektif Islam
E.     Fase-Fase Di Syari`atkannya Jihad
F.      Jihad dan Terorisme




III.  PEMBAHASAN
1.      Pengertian Jihad
Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan meneggakan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan Allah SWT.
Imam Syahid Hasan Al-Banna berkata, “Yang saya maksud dengan jihad adalah suatu kewajiban sampai hari kiamat dan apa yang dikandung dari sabda Rasulullah SAW” Siapa yang mati, sedangkan ia tidak berjuang atau belum berniat berjuang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Adapun urutan yang paling bawah dari jihad adalah ingkar hati, dan yang paling tinggi perang mengangkat senjata di jalan Allah. Di antara itu ada jihad lisan, pena, tangan dan berkata benar di hadapan penguasa tiran.

Dakwah tidak akan hidup kecuali dengan jihad, seberapa tinggi kedudukan dakwah dan cakupannya yang luas, maka jihad merupakan jalan satu-satunya yang mengiringinya. Firman Allah,” Berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad” (QS Al-Hajj 78).
Ini makna umum dari kata jihad dalam terminologi syar`i. Bila kata jihad dimaksudkan untuk makna selain dari makna diatas biasanya diiringi dengan sebuah kata lain sehingga konteks dari kalimat tersebut mengindikasikan makna yang dituju dari kata jihad tersebut, ini berarti setiap kita menemukan kata jihad dalam Al-Qur`an dan sunnah konotasinya adalah memerangi orang kafir dengan senjata.
Usaha optimal untuk mengendalikan hawa nafsu dalam rangka mentaati Allah atau lebih dikenal dengan (mujahadatun nafsi), seperti makna kata jihad dalam sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam


المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله   
Seorang mujahid adalah orang yang mengendalikan hawa nafsunya untuk mentaati Allah [4]
Selain dua makna diatas adalah seperti makna kata jihad dalam sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, ketika seorang pemuda meminta izin beliau untuk berjihad dan beliau menanyakan, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?", ia menjawab," Ya", beliau bersabda," ففيهما فجاهد (optimalkanlah baktimu terhadap mereka). H.R.Bukhari.
2.      Ayat-ayat Jihad
a.              Surat An-Nisaa’ ayat, 83, 90 dan 95

 “ Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. An Nisa’ :83).

Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka. (QS. An-Nisaa`: 90)
 
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (QS. An-Nisaa`: 95)
  1. Macam-macam Jihad
Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:
Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.
Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam. Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan Allah). Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.
Sedangkan pembagian jihad dari jenis lawan yang dihadapi, yaitu:
a. Jihadun Nafsi
Yaitu Pembinaan/Tarbiyyah manusia terhadap dirinya untuk menta’ati Allah, menolak fitnah syahwat dan syubhat, dan melaksanakan ketaatan walupun ia amat berat dan tidak disukai oleh hawa nafsunya. Ibnul Qayyim membagi Jihadun-Nafsi ini menjadi empat martabat (bagian):
a.       Jihadun Nafsi (Jihad terhadap diri) untuk memahami petunjuk.
b.      Jihadun Nafsi (Jihad terhadap diri) untuk mengamalkan.
c.       Jihadun Nafsi (Jihad terhadap diri) untuk menyeru (Dakwah), untuk mengajari orang yang belum mengetahui.
d.      Jihadun Nafsi (Jihad terhadap diri) untuk bersabar menghadapi kesulitan kesulitan dakwah (menyeru) kepada Allah dan bersabar menghadapi gangguan makhluk, dan juga menanggung semuanya itu karena Allah.
b. Jihadus Syaitan
Yaitu Jihad melawan syaitan dengan menolak syahwat dan syubhat yang dilontarkan (godaan syaitan) kepada manusia. Jihad terhadap syaitan dengan menolak syubhat yaitu dengan ilmu yang manfa’at dan warisan para nabi sehingga membuahkan keyakinan yang teguh kedalam hati. sedangkan Jihad terhadap syaitan dengan menolak syahwat dan segala keinginan yang merusak yaitu dengan perasaan takut kepada Allah dan banyak mengingat perjumpaan dengannya dan kedudukannya dihadapan Allah SWT.
c. Jihadul Kuffar
Yaitu Jihad menghadapi orang kafir dengan memerangi dan membunuh mereka, dan mengerahkan segala yang diperlukan dalam peperangan baik berupa harta, jiwa dan yang lainnya.
Firman Allah:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Allah), (yaitu orang-orang) yagn diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tundu.” (QS At-Taubah ayat 29).
d. Jihadul Bughat al-Kharijin
Firman Allah:
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS Al-Hujarat 9).
e. Jihadul Muhabirin al-Mufsidin
`Firman Allah:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan akhirat mereka akan mendapatkan siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka: maka ketahuilah bahwasannya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Maidah 33-34).
f. Jihadul Munafiqin
Yaitu Jihad menghadapi orang-orang munafiq dengan lisan, menegakkan hujjah atas mereka, mencegah mereka dari sikap kekafiran yang tersembunyi, menjauhkan segala permainan dan langkah-langkah mereka, dan menolak terhadap perbuatan dan perilaku mereka dsb. Dan Jihad terhadap mereka ini merupakan satu jenis dari Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. (Insya Allah uraiannya akan dibahas dalam makalah tersendiri).
g. Jihaduz Zalimin
yaitu Jihad terhadap orang-orang Fasik, Zalim, Ahli bid’ah dan pelaku kemungkaran. Dan Jihad terhadap mereka ini termasuk satu jenis Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. (Insya Allah uraiannya akan dibahas dalam makalah tersendiri)
4.      Jihad Dalam Persepektif  Hukum Islam
Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila mereka meninggalkan jihad di jalan Allah,
Ibnu Taimiyah menyatakan ”Tidak diragukan lagi bahwa jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada mereka serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya sehingga dengan demikian orang-orang yang menyimpang menjadi kapok, termasuk amalan yang paling utama yang Allah perintahkan kepada kita untuk menjadikannya ibadah mendekatkan diri kepadaNya.
Namun amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat islam. Karena keduanya adalah syarat diterima satu amalan. Disamping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam.
Demikian agungnya perkara jihad ini menuntut setiap muslim melakukannya untuk menggapai cinta dan keridhoan Allah. Tentu saja hal ini menuntut pelakunya untuk komitmen terhadap ketentuan dan batasan syari’at, komitmen terhadap batasan dan hukum Al Qur’an dan Sunnah Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, merealisasikan target dan tujuan syari’at tanpa meninggalkan satu ketentuan dan batasannya, agar selamat dari sikap ekstrim dan berlebihan sehingga jihadnya menjadi jihad syar’i diatas jalan yang lurus dan dia mendapatkan akibat dan pahala yang besar diakhirat nanti. Hal itu karena ia berjalan diatas cahaya ilahi, petunjuk dan ilmu dari Al Qur’an dan sunnah NabiNya shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk belajar mengenai konsep islam tentang jihad secara benar dan bertanya kepada para ulama pewaris nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui. Apalagi dalam permasalahan yang sangat penting dan berbahaya ini, dan di masa kaum muslimin tidak mengenal syari’atnya dengan benar. Sebab bisa jadi yang dianggap jihad syar’i sebenarnya adalah jihad bid’ah.
  1. Fase-Fase Di Syari`atkannya Jihad
Jihad salah satu diantara ibadah yang dalam proses tasyri`nya mengikuti sunnah tadarruj (bertahap), yang dapat kita bagi menjadi 4 fase:
a. Periode Mekah.
Dalam periode ini jihad dengan mengangkat senjata tidak disyari`atkan, yang diperintahkan pada periode ini adalah jihad dengan menggunakan hujjah dan argumen yang bersumber dari Al qur`an dalam menyampaikan risalah Islam kepada manusia pada umumnya dan khususnya masyarakat Quraisy, Allah berfirman, (Q.S. Al Furqan: 51-52)
﴿ ولو شئنا لبعثنا في كل قرية نذيرا . فلا تطع الكافرين وجاهدهم به جهادا كبيرا ﴾
Dan andai Kami menghendaki, niscaya Kami utus di tiap-tiap negeri seorang Rasul. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan jihad yang besar
Ibnu qayyim berkata, "Allah telah memerintahkan berjihad sejak periode Mekah dengan firman-Nya (Q.S. Al Furqan: 52) yang tentunya surat Makkiyah, menghadapi orang-orang kafir dengan Hujjah, penjelasan dan menyampaikan Al qur`an …" [8]
Bahkan ketika beberapa orang sahabat yang dipimpin oleh Abdurrahman bin `Auf datang kepada Nabi mengeluhkan keadaan mereka sambil berkata,"Kami dahulu berada dalam kemuliaan disaat kami masih musyrik, apakah kami menjadi hina setelah kami beriman?!", Nabi menjawab,
إني أمرت بالعفو فلا تقاتلوا
Aku diperintahkan untuk mema`afkan, maka janganlah kalian mengangkat senjata!
Juga setelah selesai pembai`atan `Aqabah yang ke dua sebagian para peserta yang datang dari Yastrib meminta izin dari Nabi untuk menyerang penduduk `Aqabah dengan pedang, beliau menjawab, ""إني لم أؤمر بهذا aku tidak diperintahkan untuk melakukan hal ini [10]
Dalam (Q.S. An Nisaa` :77) Allah mempertegas larangan mengangkat senjata di periode Mekah, firman-Nya:

﴿ ألم تر إلى الذين قيل لهم كفوا أيديكم وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة﴾

           “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, "tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!”
Nushus diatas sangat jelas bahwa selama periode Mekah jihad mengangkat senjata dilarang (hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Qurthubi 2/347). Yang ada hanya jihadun nafsi menanamkan aqidah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, sabar dan istiqamah menghadapi segala bentuk penindasan dari kaum kafir serta yakin dengan janji Allah dan Rasul-Nya.
 Tidak-disyaria`tkannya jihad mengangkat senjata dalam periode ini -yang dalam pandangan kasat mata kebanyakan manusia juga termasuk sebagian sahabat hal itu telah patut karena penindasan kaum Quraisy sampai pada titik diluar batas kewajaran- tentulah mempunyai hikmah yang sangat dalam untuk keberlangsungan dakwah islamiyah keseluruh penjuru bumi. [11]
b. Fase dibolehkan Jihad Qital dan belum difardhukan.
            Setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya hijrah ke Madinah, menetap di sana membangun sebuah negeri Islam yang berdaulat dan memiliki kekuatan, persiapan dan peralatan yang dirasa cukup untuk menghadapi setiap gangguan, yang dilain pihak kaum kafir Quraisy selalu melancarkan berbagai bentuk tekanan, maka Allah membolehkan (bukan difardhukan) kaum muslim mengangkat senjata, membela dan mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk penindasan, dengan firman-Nya: (Q.S. Al Hajj: 39)
﴿ أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا وإن الله على نصرهم لقدير ﴾
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka”
c. Fase difardhukan jihad qital atas kaum muslim terhadap orang yang memulai memerangi mereka.
Fase ini juga bisa dinamakan dengan jihad difa` (berperang karena membela diri), yakni kaum muslim diwajibkan mengangkat senjata memasuki medan pertempuran melawan setiap kekuatan yang memulai menabuh genderang perang terhadap mereka, Allah berfirman, (Q.S. Al Baqarah: 190-191)
﴿ وقتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين ﴾
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”
﴿ فإن قتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء الكفرين ﴾
“Maka jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka! Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir”
Pada periode ini sekalipun kaum muslim telah mempunyai kekuatan tetapi belum sanggup memulai pertempuran menghadapi seluruh kekuatan kafir dan musyrikin, maka dengan hikmah Allah, Dia tidak mewajibkan kepada hambanya untuk melakukan penyerangan karena mereka belum mampu melaksanakannya.
d. Fase difardhukan jihad qital terhadap setiap kekuatan kufur apapun agama dan ras mereka, sekalipun mereka tidak memulai berperang hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
 Setelah kekuatan kufur di kota Mekah runtuh di tangan 10.000 orang sahabat yang dipimpin langsung oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, dengan ini berarti berakhirlah permusuhan kaum Quraisy terhadap kaum muslimin dan manusia berbondong-bondong memeluk agama Allah sehingga dakwah islam menjadi memiliki banyak pasukan dan peralatan serta kekuatan, maka pada tahun ke-9 H Allah mewajibkan kaum muslim memerangi setiap bentuk kekufuran dengan firman-Nya, (Q.S. At Taubah: 5 dan 36)
﴿ فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم ﴾
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka”
   ﴿ وقتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة)
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya”
Dan nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
Aku diperintahkan memerangi seluruh manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadati selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah HR.Muslim.
Demikianlah jihad thalab (jihad memerangi setiap aral yang merintangi arus dakwah islam) akhirnya difardhukan dan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wafat kewajiban ini tidak berubah. Kemudian kewajiban jihad thalab ini diteruskan oleh para khulafaur rasyidin dan para khalifah serta para penguasa setelah mereka. Hingga akhirnya khilafah Utsmaniyah runtuh kurang dari satu abad yang lalu dan kewajiban inipun terhenti sementara sampai kaum muslim memiliki kembali kekuatan untuk menumpas segala bentuk kesyirikan dan kekufuran.
6.      Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk


IV. KESIMPULAN
V.   PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.




















DAFTAR PUSTAKA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar