Kamis, 14 April 2011

PERPECAHAN UMAT ISLAM_abdul.com


I.                   PENDAHULUAN
Selama Nabi Muhammad S.A.W hidup, ummat Islam dalam keadaan aman dan tenteram. Tidak pernah ada kekhilafan dan kesulitan yang tidak dapat diatasi dan dipecahkan, karena Rasul selamanya berada ditengah-tengah mereka, untuk menyelesaikan masalah-masalah itu. Sampai masa wafatnya Rasul, mulailah ummat menemui kemusyrikan yang belum pernah dialami sebelumnya. Sehingga timbullah aliran-aliran dalam islam. Maka dalam makalah ini, akan menjelaskan tentang sebab-sebab atau fakor-faktor yang mempengaruhi timbulnya aliran-aliran dalam ilmu kalam/tauhid.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana asal mula perpecahan umat Islam?
2.      Apa hadist tentang perpecahan ummat Islam?
3.      Apa sebab-sebab timbulnya aliran-aliran dalam ilmu kalam?

III.             PEMBAHASAN
1.      Asal mula perpecahan ummat Islam
Qur’an sendiri sebagai kitab utama agama Islam menyerukan pemakaian akal-pikiran dan memperhatikan alam semesta ini dengan panca indra, dan mencela dengan keras taqlid serta orang-orang yang suka ikut-ikutan, terutama dalam soal-soal kepercayaan agama. Oleh sebab itu, kaum muslimin sendiri harus melepaskan akal pikirannya untuk menggali isi Qur’an.
Pada waktu Rasul masih hidup, mereka bisa menanyakannya langsung kepada Rasul, akan tetapi setelah beliau wafat timbullah persoalan, siapakah yang berhak memegangi khilafat sesudahnya. Maka muncullah  peristiwa kontra antara para sahabat-sahabat dan kaum muslimin.
Pertama yang diperselisihkan ialah soal “Imamah” (pimpinan kaum muslimin) serta siapa yang berhak memegangnya. Beberapa diantara  perselisihannya yaitu:
·         Golongan Syiah (pengikut Ali) memonopoli Imamah tersebut kepada Ali r.a. dan keturunan-keturunannya.
·         Sedangkan golongan Khawarij dan Mu’tazilah menganggap bahwa orang yang berhak memangku jabatan Imamah ialah orang yang terbaik dan paling cakap, meskipun ia budak belian atau bukan orang Arab Quraisyi,. karena menurut mayoritas kaum muslimin (yang pendapatnya moderat) berpendapat bahwa yang berhak memangku jabatan tersebut ialah orang yang paling cakap dari golongan Quraisy.
Setelah terjadi pembunuhan atas diri Ustman r.a., timbullah perselisihan yang lain, yaitu sekitar persoalan dosa besar dan hakekatnya dan bagaimana hukum orang yang mengerjakannya. Apa yang dimaksud dengan dosa besar mula-mula ialah pembunuhan tersebut. Kemudian, sudah barang tentu perselisihan tentang iman, apa pengertian dan bagaiman batasnya, serta pertalian dengan perbuatan lahir. Perselisihan inilah yang menimbulkan golongan-golongan Khawarij, Murjiah, dan kemudian golongan Mu’tazilah[1].

2.      Hadist tentang perpecahan ummat Islam
Diriwayatkan Ibnu Majah dari Abi Hurairah : yang menurut Ibnu Majah hadis ini hadis marfu’ bahwa Nabi bersabda :

اِفْتَرَقَتِ اليَهُوْدُ عَلَى اِحْدَى اَوِاثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَالنَّصَارَى كَذَالِكَ,وَتَفْتَرِقُ اُمَّتِى عَلَى ثَلَا ثَةِ

وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِاِلَّا وَاحِدَةً,قَالُوْامَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ مَا اَنَا عَلَيْهِ وَاَسْحَابِى.

Artinya :
“ Berpecah-belah Yahudi menjadi 71 atau 72 golongan. Dan Nasrani demikian juga. Berpecah-belah ummatku nanti menjadi 73 golongan. Semuanya masuk keneraka, kecuali satu. Sahabat-sahabat bertanya : siapakah golongan itu ya Rasulullah? Jawab Nabi : itulah golongan yang tetap menjalani sebagai yang kujalankan dan sahabat-sahabatku (yang belum berubah dari apa yang dijalankan Nabi dan sahabat)”[2].
Dan masih banyak lagi hadist-hadist lain yang menjelaskan tentang perpecahan golongan dalam islam, yang mana isi dan tujuannya hampir sama. Yang mana menjelaskan bahwa kelak akan terjadi peperangan dalam islam.
Dari hadist di atas menunjukkan bahwa betapa banyak perpecahan yang akan timbul, karena dalam hadits-hadits itu sendiri tidak diterangkan golongan-golongan mana yang akan masuk neraka dan golongan mana yang akan masuk suraga. Sebab itu, dapat disimpu;kan bahwa kalau yang dimaksud 70 golongan lebih itu yang sengaja berpecah belah dengan menyimpang dari pokok-pokoknya agama, maka sudah tentu mereka akan masuk neraka dan kekal selamanya.
Akan tetapi, kalau yang dimaksud dengan perpecahan itu tidak menyimpang dari pokok-pokok agama, melainkan hanya sekedar bid’ah saja, dan tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama itu sendiri, tidaklah mengekalkan mereka di dalam neraka, sekalipun mereka masuk juga kedalamnya.

3.      Sebab-sebab timbulnya aliran-aliran dalam ilmu kalam.
Menurut As-Syihristani, penggolongan aliran-aliran dalam Islam didasarkan atas perselisihan dalam empat persoalan pokok dan persoalan-persoalan lain yang timbul dari padanya. Persoalan empat itu ialah :
1)      Sifat-sifat Tuhan dan pengesaan sifat-Nya. Perselisihan tentang pokok persoalan ini menimbulkan aliran-aliran Asy’ariah, Karramiah, Mujassimah, dan Mu’tazilah.
2)      Qadar dan keadilan Tuhan. Perselisihan tentang soal ini menimbulkan golongan-golongan : Qodariah, Nijariah, Jabariah, Asy’ariah, dan karramiah.
3)      Janji dan ancaman, nama dan hukum(maksudnya tentang iman dan batas-batasannya serta keputusan tentang sesat atau kafir orang yang tidak mempunyai iman yang lengkap). Persoalan ini menimbulkan aliran-aliran Murjiah, Mu’tazilah, Asy’ariah, dan Karramiah.
4)      Sama dan akal (maksudnya: apakah kebaikan dan keburukan hanya diterima dari syara’ atau dapat diketemukan akal-pikiran), keutusan Nabi dan Imamah(khilafat). Persoalan ini menimbulkan aliran Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Karramah dan Asy’ariah[3].
Karena aliran-aliran  tersebut mempunyai kemiripan satu sama lain, maka As-Syihristani meringkasnya menjadi empat aliran pokok, yaitu : Qadariah. Sifatiah, Khawarij, Syi’ah. Berawal dari empat aliran itu, maka timbullah aliran-aliran lain, sehingga jumlahnya menjadi sekitar 70-an golongan atau aliran, seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasul.
Selain itu, aliran-aliran dalam ilmu Tauhid timbul dikarenakan perbedaan pendapat pada manusia. Sebab perbedaaan itu antara lain :
a)kejanggalan sesuatu persoalan
b)            Lain kecondongan dan watak
c)Perbedaan lapangan ilmu
d)           Mengikuti orang-orang terdahulu
e)Perbedaan pengetahuan dan cakrawala[4].
Sedangkan perbedaan dikalangan kaum muslimin pada masa dahulu, disamping karena faktor-faktor kemanusiaan di atas yaitu :
a)            Fanatik kesukuan dan ke-Araban
b)            Perebutan khilafat
c)            Kaum muslimin hidup berdampingan dengan pemeluk-pemeluk agama lain dan masuknya beberapa orang dari mereka kedalam Islam
d)      Penterjemahan buku-buku filsafat
e)      Banyak pembicaraan soal-soal yang pelik dan rumit
f)             Ayat-ayat mutasyabihat dalam Qur’an
g)            Jurisprudensi dalam hukum Islam[5].
Meskipun kaum muslimin mengenal aneka aliran dan perbedaan pendapat, namun kaum muslimin tidak berbeda pendapat dalam inti agama Islam. Kaum muslimin tidak berbeda pendapat tentang :
a)   keesaan Tuhan
b)   kedudukan nabi Muhammad s.a.w sebagai Rasul Tuhan
c)    Kedudukan Quran sebagai wahyu yang diturunkan oleh Tuhan kepada Nabi Muhammad s.a.w.
d)    Rukun-rukun Islam
e)  Hal-hal yang dibawa oleh agama dengan pasti dan jelas, seperti haram makan babi, bangkai, minum minuman keras dan sebagainya[6].
Karena sebab-sebab itu semua, maka umat islam mengenal aliran-aliran dalam tiga macam lapangan, yaitu lapangan polotik, theology Islam, dan hukum Islam.
Dalam lapangan hukum Islam kita mengenal aliran-aliran (mazhab) Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zahiri, Syiah, dan sebagainya. Dalam lapangan politik kita mengenal golongan-golongan (partai-partai) seperti Syiah, Khawarij, Jumhur umat dan sebagainya.

IV. PENUTUP
penggolongan aliran-aliran dalam Islam didasarkan atas perselisihan dalam empat persoalan pokok dan persoalan-persoalan lain yang timbul dari padanya. Persoalan empat itu ialah :
1)   Sifat-sifat Tuhan dan pengesaan sifat-Nya.
2)      Qadar dan keadilan Tuhan.
3)      Janji dan ancaman, nama dan hukum
4)      Sama dan akal, keutusan Nabi dan Imamah
Yang mana dari persoalan-persoalan pokok itu menimbulkan berbagai aliran-aliran yang berbeda-beda.
Para ulama menyatakan,bahwa timbulnya banyak aliran-aliran dalam Islam itu asalkan tidak bertentangan dari ushul atau hanya furu’nya saja dalam ajaran Islam maka tidaklah menjadi masalah.

demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi penulis secara khususnya dan bagi pembaca secara umumnya, kami sadar bahwa banyak kekurangan dalam makalah ini, maka saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.



DAFTAR PUSTAKA

Mu’in, M. Taib Thahir Abdul, Prof. K.H, Ilmu Kalam, Jakarta, Widya, 1975
Hanafi, A, M.A, Theology Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1982
Hanafi, A,M.A, Pengantar Theology Islam, Jakarta, Mutiara Sumber Widya, 1995
‘Abduh, Syekh Muhammad, Risalah Tauhid, Jakarta, Bulan Bintang, 1979
 Nasir Sahilun, A, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta, PT. Al-Husna Dzikra, 1995


[1]A, Hanafi, M.A, Pengantar Theology Islam, Jakarta, Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm.19
[2] M. Taib Thahir Abdul Mu’in, Prof. K.H, Ilmu Kalam, Jakarta, Widya, 1975, hlm.85

[3] A, Hanafi, M.A, Pengantar Theology Islam, Jakarta, Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm.58
[4] A, Hanafi, M.A, Pengantar Theology Islam, Jakarta, Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm.54
[5] A, Hanafi, M.A, Pengantar Theology Islam, Jakarta, Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm.57


[6] A, Hanafi, M.A, Pengantar Theology Islam, Jakarta, Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm.56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar