Kamis, 14 April 2011

PROFIL ABDURRAHMAN IBNU KHALDUN _abdul.com


PROFIL ABDURRAHMAN IBNU KHALDUN

I.      PENDAHULUAN
Ibnu Khaldun merupakan salah seorang pemikir dan cendekiawan dalam sejarah perkembangan Islam. Kontribusi pemikiran yang disampaikannya diakui oleh banyak pihak meskipun dunia telah mengalami rangkaian evolusi yang sangat panjang selama berabad-abad. Sangat beragam sebenarnya kontribusi pemikiran yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun, karena berbagai pemikirannya demi kemajuan Islam merupakan konsep pemikiran yang bersifat multidisipliner. Ini tidaklah mengherankan, karena Ibnu Khaldun sendiri merupakan cendekiawan Islam yang banyak belajar dalam berbagai hal semasa mudanya, sehingga ilmu yang dimilikinya juga bersifat multidisiplin
II.       RUMUSAN MASALAH
A.   Profil abdurrahman Ibn Khaldun?
B.    Pemikiran abdurrahman Ibn Khaldun?
III.    PEMBAHASAN
A.               Profil abdurrahman Ibn Khaldun
Abdurrahman Ibn Khaldun (1332 M-1406 M), lahir di Tunisia, adalah sosok pemikir muslim legendaris. Khaldun membuat karya tentang pola sejarah dalam bukunya yang terkenal: Muqaddimah, yang dilengkapi dengan kitab Al-I'bar yang berisi hasil penelitian mengenai sejarah bangsa Berber di Afrika Utara. Dalam Muqaddimah itulah Ibnu Khaldun membahas tentang filsafat sejarah dan soal-soal prinsip mengenai timbul dan runtuhnya negara dan bangsa-bangsa. Ibnu Khaldun menempuh pendidikan di Tunis untuk mempelajari Al-Qur’an, Hadist, serta beberapa cabang studi Islam. Ia juga belajar kesusastraan Arab, filsafat, matematika, dan ilmu falak. Ketika remaja, ia mengabdi kepada penguasa Mesir, Sultan Barquq.
Arnold Toynbee, sejarawan asal Inggris, menilai kemampuan pemikiran dan karya-karya Ibnu Khaldun dapat disejajarkan dengan Thusydides dan Machiavelli. Bahkan, kini semakin banyak ilmuwan dunia yang memandang Ibnu Khaldun sebagai peletak dasar-dasar falsafah sejarah dan sosiologi. Tentang ihwal keruntuhan sebuah negara, simak sepenggal isi Muqaddimah: “Ia berlaku disebabkan beberapa faktor utama seperti berlakunya kedzaliman, penindasan dan kehilangan akhlak di kalangan pemerintah serta kesatuan yang baik antara komuniti masyarakat ke arah mengislahkan kerusakan serta kerja menegakkan makruf dan mencegah kemungkaran yang berlaku.” Maksud Ibnu Khaldun dalam pernyataan ini adalah bahwa jatuhnya sebuah negara atau pemerintahan semata-mata disebabkan oleh ulah kaum di dalam negara itu sendiri, bahwa negara-negara mempunyai usia alami sebagaimana manusia.
 Jatuh bangunnya sebuah negara ditentukan oleh sikap manusia yang ada di dalamnya. Ketidakadilan, kekecewaan rakyat, serta tirani adalah langkah awal kehancuran sebuah negara. Ibnu Khaldun berharap agar penguasa-penguasa muslim menjadi bijak, arif, dan tidak tenggelam dalam keserakahan. Asa Ibnu Khaldun tersebut dipengaruhi oleh ajaran Plato tentang konsep “Raja-Filosof”. Namun, harapan seperti ini tampaknya tidak kunjung menjadi kenyataan, baik pada masa hidup Ibnu Khaldun ataupun sesudahnya. Penguasa-penguasa ideal yang tampil dalam panggung sejarah Islam sudah menjadi sebuah kelangkaan. Kemungkinan, harapan dari pemikiran Ibnu Khaldun yang menjadi salah satu faktor mengapa Ibnu Khaldun kerap disebut sebagai sejarawan.

B.    Pemikiran abdurrahman Ibn Khaldun
Dalam bagian awal dari makalah ini disajikan mengenai bagaimana Ibnu Khaldun membahas tentang berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan public dan perpajakandi dalam bukunya, Muqaddimah. Dalam bukunya tersebut Ibnu Khaldun mengakuibahwa pajak pada dasarnya merupakan sumber utama dari pemasukan negara di dalamera modern sekarang ini. Karena itulah baginya pajak harus dikelola agar dapatmemberikan hasil positif yang maksimal. Ibnu Khaldun juga menyatakan bahwalembaga perpajakan merupakan lembaga yang sangat penting bagi negara. Dikatakanoleh Ibnu Khaldun bahwa bila pemerintah semakin besar nilai belanjanya, atau semakinbanyak menggunakan anggaran yang dimilikinya untuk kepentingan pembangunan, makadampaknya akan semakin baik bagi perekonomian negara tersebut. Dengan adanyaanggaran yang cukup untuk dipergunakan oleh negara, maka negara dapat melakukanberbagai hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyatnya, termasuk untuk menjamin stabilitas
Hukum, ekonomi dan politik yang ada di negara tersebut. 7 dari rangkaian pemikiran IbnuKhaldun dalam konsep keuangan publik dan perpajakan yang disampaikan dalam karyabesarnya tersebut, secara tersirat beliau ingin menyatakan bahwa sangat perlu adanyaketerlibatan dari pihak pemerintah dalam masalah pengaturan kegiatan perekonomian ini.
Hal ini dalam dunia ekonomi modern sekarang kemudian dikenal dengan konsep kebijakan fiskal.Adanya peranan pemerintah dalam bidang ekonomi diakui memang seringkalimenjadi permasalahan dan juga pembahasan yang sering dibahas dalam berbagai pemikiran ekonomi. Dalam dunia ekonomi modern, setelah masa para pemikir ekonomi
Dari golongan Islam di dunia barat juga lahir berbagai konsep ekonomi, diantaranya yangpertama kali dikenal adalah konsep ekonomi klasik yang biasa dikenal dengan prinsiplaissez-faire laissez-passe ini. Dalam konsep yang dipelopori oleh Adam Smith ini ditekankan bahwa dalam kegiatan perekonomian seyogyanya diusahakan adanya keterlibatan pemerintah yang seminimal mungkin. Konsep ini pada intinya ingin
Menekankan bahwa kegiatan ekonomi akan berjalan dengan lebih baik bila keterlibatanpemerintah dapat dikurangi. Selama kurang lebih 200 tahun lamanya, pemikiran inubanyak mendominasi pemikiran para ekonom dunia lainnya. Akan tetapi setelah masadepresi besar yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1930-an, ada lagi pemikiranekonomi yang menekankan pada pentingnya peranan pemerintah dalam perekonomian.
Paling tidak dengan adanya peranan pemerintah, maka kerusakan dalam perekonomianyang diakibatkan oleh konsep pasar bebas dapat diatasi, meskipun tidak akan bisasempurna sama sekali. Akan tetapi, paling tidak dampak buruk dari kegagalan konsep ekonomi pasar bebas yang selalu diagung-agungkan oleh para penganut konsep klasikdalam perekonomian dapat diatasi secara sebagian. Landasan dari prinsip ini adalahkebijakan fiskal yang berintikan pada kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang keuangan publik dan juga pada sektor perpajakan. Disadari atau tidak bahwakonsep ini merupakan pemikiran dari Ibnu Khaldun dalam bidang perekonomian, dankini banyak dikenal dengan mazhab ekonomi ” Keynesian” Konsep ini sendiri dalam dunia ekonomi modern dikembangkan oleh seorang ahli ekonomi yang bernama John Maynard Keynes. John Maynard Keynes merupakan Diketahui secara luas bahwa pada periode awal tahun 1960-an, perekonomian negara Amerika Serikat, salah satu negara adi daya dunia hingga sekarang berada dalam situasi resesi ekonomi yang cukup parah, dengan adanya jurang GNP 3,2% pada tahun 1963. Hal ini dipandang sama sekali tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah
IV.    KESIMPULAN
Dari rangkaian pembahasan di atas, dapat dilihat secara jelas bahwa pemikiran Ibnu Khaldun dalam konsep keuangan publik berintikan pada sektor perpajakan menjadi landasan pengembangan konsep kebijakan fiskal dalam dunia ekonomi makro sekarang semakin besar anggaran belanja yang dialokasikan oleh pemerintah untuk kepentinganmasyarakat akan semakin memberikan dampak positif bagi perekonomian. Dengan katalain, Ibnu Khaldun ingin menyampaikan bahwa dalam kegiatan perekonomian, negara memiliki peranan yang penting melalui kebijakan keuangan publik. Pandangan Ibnu Khaldun ini secara teoritis sangat diakui oleh para ekonom yang ada di dunia. Dengan adanya pandangan yang jernih dari Ibnu Khaldun pula saat ini diyakini bahwa berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang ekonomi dapat dipastikan akan berdampak pada perekonomian sektor swasta yang dimiliki oleh
masyarakat.
Dalam masyarakat internasional yang sekarang hidup di dalam era globalisasi, setiap pemerintahan yang ada di dunia harus selalu menjaga agar kebijakan perpajakan yang ada di dalam setiap negara berlaku secara proporsional, sehingga negaraTersebut tidak mengalami ancaman menurunnya jumlah investasi ataupun menurunnya kegiatan produksi di dalam negara tersebut yang akan berdampak pula dengan meningkatnya laju pengangguran. Dari sini dapat dilihat bahwa konsep keuangan publik Ibnu Khaldun yang dikeluarkan lebih 600 tahun yang lalu ini benar-benar berpengaruhdan dilaksanakan dalam era modern sekarang ini.
V.   PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila masih banyak terjadi kesalahan dalam penyusunan makalah ini, maka saya mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif  supaya dalam penyusunan makalah ke depan lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermafaat bagi pemakalah dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar