Kamis, 14 April 2011

PUTUSNYA PERKAWINAN _abdul.com


PUTUSNYA PERKAWINAN

I.       PENDAHULUAN
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa dua orang manusia dengan jenis keelamin yang berlainan, seorang perempuan dan seoarng laki-laki, ada daya saling menarik satu sama lain untuk hidup bersama. Untuk meligimitasi hidup bersama itu dibuat peraturan yang mengatur perihal perkawinan. Dalam pasal 1 Bab 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  dinyatakan ”Perkawinan ialah lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan  tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam pasal 2 KHI, perkawinan menurut Hukum Islam  adalah pernikahan, yaitu  akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan-Nya merupakan ibadah.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar sebuah keluarga dalam Islam adalah ikatan darah dan perkawinan. Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan ditunjukkan untuk selama hidup dan kebahagian bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Namun demikian dalam kenyataannya terkadang perkawinan tidak mampu dipertahankan dan berakhir perceraian dalam hal ini suami menjatuhkan talaq. Maka dengan ini, kami akan mencoba menguraikan makalah tentang putusnya perkawinan.

II.    POKOK PERMASALAHAN
Pada makalah kali ini, permasalahan yang akan kami paparkan adalah Sebab-sebab putusnya perkawinan, Pengertian Talaq, Macam-macam Talaq, dan Keabsahan talaq dalam kontek hukum Indonesia.


III.  PEMBAHASAN
 Yang menjadi sebab putusnya perkawinan ialah:[1]
1.      Talaq, yaitu memutuskan atau menghilangkan ikatan perkawinan.
2.      Khulu’, ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talaq satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.
3.      Syiqaq, ialah perselisihan antara suami dan isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
4.      Fasakh, ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama.
5.      Ta’lik talaq, Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talaq ialah suatu talaq yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
6.      Ila’, ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan
7.      Zhihar, ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab yang artinya suatu keadaan di mana seorang suami bersumpah bahwa bagi isterinya itu sama dengan punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri isterinya lagi.
8.      Li’aan, arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.

A.    Pengertian Talaq
Dalam kamus bahasa Indonesia, Talaq ituطلق – يطلق - طلاقا  (cerai)[2]. Sedangkan dalam kamus al-munawwir, Talaq berarti berpisah, bercerai.
( طلقت – المراة ) [3].
Secara terminologi, menurut Abdurrahman Al-Jaziri, Talaq itu ialah menghilangkan ikatan pernikahan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu[4].
Sedangkan Menurut Sayyid Sabiq Talaq menurut syara’ ialah melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami istri.[5]
Menurut imam Taqiu Al-Din Talaq menurut syara’ adalah nama untuk melepaskan tali ikatan nikah dan talaq adalah lafaz jahiliyah yang setelah Islam datang menetapkan lafaz itu sebagai kata melepaskan nikah. Dalil-dalil tentang talaq adalah al-Kitab, As-Sunah, dan Ijma ahli agama dan Ahlus Sunnah.[6]
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa talaq adalah memutuskan atau menghilangkan ikatan perkawinan itu, istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talaq ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talaq bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talaq yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu,dan satu menjadi hilang hak talaq itu, yaitu dalam talaq raj’i.[7]

B.     Macam – Macam Talaq
Talaq itu dapat dibagi dengan melihat kepada beberapa keadaan, Dengan melihat kepada keadaan istri waktu talaq itu diucapkan oleh suami, Talaq itu ada dua macam:
a.       Talaq sunni
Yang dimaksud dengan talaq sunni ialah talaq yang didasarkan pada sunnah Nabi, Dikatakan talaq sunni jika memenuhi empat syarat[8]:
1.      Istri yang ditalaq sudah pernah digauli.
2.      Istri dapat melakukan iddah suci setelah ditalaq
3.      Talaq itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci.
4.      Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talaq itu dijatuhkan.
Yang dimaksud dalam masa iddah adalah masa suci yang belum digauli oleh suami. Cara-cara talaq yang termasuk dalam talaq sunni diluar yang disepakati oleh ulama diantaranya adalah talaq dalam masa iddah, namun diikuti lagi dengan talaq berikutnya. Talaq dalam bentuk ini tidak disepakati oleh para ulama. Imam Malik berpendapat bahwa talaq semacam itu tidak termasuk talaq sunni, Sedangkan Abu Hanifah mengatakan yang demikian adalah talaq sunni. Hal ini juga berlaku dikalangan ulama Zhahiriyah.
Berkenaan dengan talaq tiga yang dijatuhkan sekaligus menurut Imam Malik adalah bukan talaq sunni sedangkan Imam As-syafi’i dan juga menurut Daud al-Zhairiy memandang yang demikian adalah talaq sunni. Alasannya adalah bahwa selama talaq yang diucapkan itu berada sewaktu suci yang belum dicampuri adalah talaq sunni.


b.      Talaq Bid’iy
Yang dimaksud talaq bid’iy yaitu talaq yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. Bentuk talaq yang disepakati ulama termasuk dalam kategori talaq bid’iy itu ialah talaq yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau suci, namun telah digauli oleh suami. Talaq dalam bentuk ini disebut bid’iy karena menyalahi ketentuan yang berlaku, yaitu menjatuhkan talaq pada waktu istri dapat langsung  memulai iddanya. Hukam talaq bid’iy adalah haram dengan alasan memberi mudarat kepada istri, karena memperpanjang masa iddahnya.[9]
Walaupun ulama sepakat tentang haramnya men-talaq istri sedang haid, namun mereka berbeda pendapat apakah talaq yang telah dilakukan suami waktu haid itu terjadi atau tidak.  Jumhur ulama berpendapat bahwa talaq dalam masa haid itu jatuh. Selanjutnya ulama yang berbeda pendapat tentang apakah suami yang telah men-talaq istri haid itu dipaksa untuk kembali atau tidak. Menurut Imam Malik dan pengikutnya suami itu wajib kembali kepada istrinya dan dipaksa kalau dia tidak mau. Imam As-syafi’i, Abu Hanifah, al-Tsauriy, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum ruju’ disini hanyalah sunnah, dan oleh karena itu suami tidak dipaksa untuk kembali kepada istrinya.
Sedangkan sebagian yang termasuk ulama Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa talaq dalam masa haid itu tidak jatuh. Alasannya adalah karena talaq seperti itu tidak diterima oleh Nabi. Dengan demikian, tidak sesuai dengan aturan Nabi dan yang tidak sesuai aturan Nabi itu adalah bid’ah. Talaq ditinjau dari segi ucapan yang digunakan terbagi kepada dua macam yaitu:
1.      Talaq tanjiz, yaitu talaq yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan langsung, tanpa dikaitkan dengan waktu, baik menggunakan ucapan sharih atau kinayah.
2.      Talaq ta’liq, yaitu talaq yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya sesuatu yang terjadi kemudian, baik menggunakan  lafaz sharih atau kinayah separti ucapan suami: ”bila ayahmu pulang dari luar negeri engkau saya talaq”. Talaq dalam bentuk ini baru terlaksana efektif setelah syarat yang dijatuhkan terjadi.
Talaq dari segi siapa yang mengucapkan talaq itu secara langsung dibagi kepada dua macam:
1.      Talaq Mubasyir, yaitu talaq yang langsung diucapkan sendiri oleh suami yang menjatuhkan talaq,  tanpa melalui perantara atau wakil.
2.      Talaq Tawkil, yaitu talaq yang pengucapannya tidak dilakukan sendiri oleh suami, tetapi dilakukan oleh orang lain atas nama sendiri.
Putusnya perkawinan dalam fiqh telah diatur secara cermat dalam UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) / PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Perkawinan dan juga secara jelas dalam KHI. Pasal 38 UU Perkawinan menjelaskan bentuk putusnya perkawinan dengan rumusan: perkawinan dapat putus karena:
a.       Kematian;
b.      Perceraian; dan
c.       Keputusan pengadilan.[10]
C.     Syarat talaq
Adapun untuk terjadinya talaq, ada beberapa unsur yang berperan padanya yang disebut rukun, dan masing-masing rukun itu mesti pula memenuhi persyaratan tetentu. Di antara persyaratan itu ada yang disepakati oleh ulama.[11]
1.      Suami yang mentalaq istrinya
Diantaranya syarat suami yang men-talaq itu adalah sebagai berikut:
a.       Suami yang men-talaq harus seseorang yang telah baligh.
b.      Sehat akalnya
c.       Suami yang menjatuhkan talaq berbuat dengan sadar dan atas kehendak sendiri.
2.      Perempuan yang ditalaq
Yang ditalaq itu berada dibawah wilayah atau kekuasan laki-laki yang men-talaq; yaitu istri yang masih terikat dalam tali perkawinan dengannya.
3.      Shigat atau ucapan talaq
Dalam akad nikah terdapat dua ucapan yang merupakan rukan dari perkawinan, yaitu ucapan ijab dari pihak perempuan dan ucapan qabul dari pihak laki-laki. Kedua yang bersambung itu dinamai akad. Dalam talaq tidak terdapat ijab atau qabul karena perbuatan talaq itu merupakan tindakan sepihak, yaitu dari suami dan tidak ada tindakan istri untuk itu. Oleh Karena itu, sebagai imbalan akad dalam perkawinan, dalam talaq berlaku shigot atau ucapan talaq.
D.    Keabsahan talaq dalam kontek hukum Indonesia
 Berdasarkan pasal 39-41 Undang-Undang Perkawinan dan dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975 pasal 14-36, perceraian ada 2 macam yaitu:[12]
a.       Cerai talaq
Tatacara tentang seorang suami yang hendak mentalaq isterinya diatur dalam P.P. No. 9/1975 pasal 14-18 yang pada dasarnya dalah sebagai berikut:
1)      Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Di sini ditegaskan bahwa pemberitahuan itu harus dilakukan secara tertulis dan yang diajukan oleh suami tersebut bukanlah surat permohonan tetapi surat pemberitahuan. Setelah terjadi perceraian di muka Pengadilan, maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian.
2)      Setelah pengadilan menerima surat pembritahuan tersebut, kemudian setelah mempelajarinya, selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat itu, Pengadilan memanggil suami dan isteri yang akan bercerai itu, untuk dimintai penjelasan.
3)      Setelah Pengadilan mendapat penjelasan dari suami-isteri, ternyata memang terdapat alasan-alasan untuk bercerai dan Pengadilan berpendapat pula bahwa antara suami-isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumahtangga, maka Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan perceraian itu.
4)      Sidang Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu di dalam sidang tersebut.
5)      Kemudian Ketua Pengadilan memberi surat keterangn tentang terjadinya perceraian tersebut, dan surat keterangan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
6)      Perceraian itu terjadi terhitung pada saat terjadi perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.
b.      Cerai gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan Pengadilan.

IV.  Kesimpulan
Dari pegertiaan diatas , meskipun tidak ada ayat al-quran yang menyuuh atau melarang melakukan talaq yang mengandung arti hukumnya mubah, namun talaq itu termasuk perbuatan yang tidak disenangi Nabi SAW. Hal itu mengandung hukum perceraian itu hukumnya mubah.

V.    PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang menbacanya. Apa bila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.

















DAFTAR PUSTAKA

Al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab Al-Fiqh ‘ala al_Mazahid Al-Arab,juz IV,Bairut:Dar  Al-Fikr, 1972
http://ardychandra.wordpress.com/2008/09/06/putusnya-perkawinan-berdasarkan-hukum-Islam
Imam Taqiu al-Din Abu Bakar ibn Muhammad Al-Hussani, Kifayah  Al Akhyar, Bairut: Dar al-Kutib al-Ilmiah
Rahman, Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Kencana Group, 2006
Sabiq, Sayyid, Fiqh Al-sunnah, juz II, Kairo: Maktabah Dar Al-Turas
Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2006
Warson, Ahmad, Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap,Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997
Yunus, Mahmud, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, 1973



[1] http://ardychandra.wordpress.com/2008/09/06/putusnya-perkawinan-berdasarkan-hukum-Islam/
 [2] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an,1973,hlm. 239/
[3] Ahmad Warson, Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap,Yogyakarta:Pustaka Progresif,1997,hlm. 861
[4] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘ala al_Mazahid Al-Arab,juz IV,Bairut:Dar  Al-Fikr,1972,hlm.861.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Al-sunnah ,juz II, Kairo:Maktabah Dar Al-Turas, hlm. 278
[6]Imam Taqiu al-Din Abu Bakar ibn Muhammad Al-Hussani, Kifayah  Al Akhyar, Bairut:Dar al-Kutib al-Ilmiah,Hlm.84.
[7] Ghazaly Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Kencana Group,2006,Hlm. 192.
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh Al-sunnah,juz II, Kairo: Maktabah Dar Al-Turas, hlm. 193.
[9] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam,Jakarta: Prenada Media,2006, hlm. 218
[10] Amir Syarifudin, hukum perkawinan Islam,Jakarta: Prenada Media,2006,hlm. 226
[11]Ibid., hlm. 201-209
[12] http://ardychandra.wordpress.com/2008/09/06/putusnya-perkawinan-berdasarkan-hukum-Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar