Kamis, 14 April 2011

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN_ abdul. com


SEJARAH PERADABAN ISLAM
PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN

        I.      PENDAHULUAN
Pada Tahun 632 M, nabi muhammad wafat di rumah istrinya siti aisyah. Tetapi beliau tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat islam setelah beliau wafat. Beliau nampak nya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat sejumlah tokoh muhajirin dan anshar berkumpul di balai kota bani sa’idah, madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik muhajirin maupun anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhwah islamiyah yang tinggi, akhirnya, abu bakar terpilih. 

     II.      RUMUSASAN MASALAH
1.       Bagaimana Perkembangan Politik dan Pemerintahan Pada masa Khulafa’ Al-Rasyidun?
2.       Bagaimana Perkembangan Kebudayaan dan Peradaban Pada masa Khulafa’ Al-Rasyidun?
3.        
  III.      PEMBAHASAN
Sejarah peradaban Islam pada masa Khualafaur Rasyidun :
1)      Pada masa Abu Bakar (11-3 H/ 632-634 M)
Sebagai khalifah pertama, Abu Bakar dihadapkan pada keadaan masyarakat sepeninggalnya Muhammad SAW. Meski terjadi perbedaan pendapat tentang tindakan yang akan dilakukan dalam menghadapi kesulitan yang memuncak tersebut, kelihatan kebesaran jiwa dan ketabahan batinnya. Seraya bersumpah dengan tegas ia menyatakan akan memerangi semua golongan yang menyimpang dari kebenaran (orang-orang yang murtad, tidak mau membayar zakat dan mengaku diri sebagai nabi).
Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di Muktamar Tsaqifah Bani Sa’idah, memenuhi tata cara perundingan yang dikenal dunia modern saat ini. Kaum Anshar menekankan pada persyaratan jasa (merit), mereka mengajukan calon Sa’ad Ibn Ubadah. Kaum muhajirin menekankan pada persyaratan kesetiaan, mereka mengajukan Abu Ubaidah Ibn Jarrah.(Siti Maryam, dkk (Ed.): 2004. Hlm. 45)
Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Sehingga Pada saat itu kondisi sosial masyarakat menjadi stabil dan dapat mengamankan tanah Arab dari pembangkang dan penyelewengan seperti orang murtad, para nabi palsu dan orang-orang yang enggan membayar zakat. Selain itu keadaan kaum muslimin menjadi tenteram, tidak khawatir lagi beribadah kepada Allah. Perkembangan dagang dan hubungan bersama kaum muslim yang berada di luar Madinah keadaannya terkendali dan terjalin dengan baik. Selain itu juga kemajuan yang dicapai adalah : Pembukuan Al-Qur’an

2)Pada masa Umar bin Khatab (13-23 H/634-644 M)
Umar Ibn Al-Khatab diangkat dan dipilih oleh para pemuka masyarakat dan disetujui oleh jama’ah kaum muslimin. Pada saat menderita sakit menjelang ajal tiba, Abu Bakar melihat situasi negara masih labil dan pasukan yang sedang bertempur di medan perang tidak boleh terpecah belah akibat perbedaan keinginan tentang siapa yang akan menjadi calon penggantinya, ia memilih Umar Ibn Al-Khatab. Pilihannya ini sudah dimintakan pendapat dan persetujuan para pemuka masyarakat pada saat mereka menengok dirinya sewaktu sakit.
Pada masa kepemimpinan Umar Ibn Al-Khatab, wilayah Islam sudah meliputi jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Karena perluasan daerah terjadi dengan begitu cepat, Umar Ibn Al-Khatab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi pemerintahan, dengan diatur menjadi delapan wilayah propinsi : Mekah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kuffah, Palestina, dan Mesir.
Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan Eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Jawatan kepolisian dibentuk. Demikian juga jawatan pekerjaan umum, Umar Ibn Al-Khatab juga mendirikan Bait al-Mall. Dalam menyelesaikan permasalahan yang berkembang di masyarakat Umar selalu berkomunikasi dengan orang-orang yang memang dianggap mampu dibidang nya.(Asghar Ali Engineer: 2000. Hlm. 77)
             Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Umar
adalah :
a)       Memperlakukan ijtihad
b)      Menghapuskan zakat bagi para Muallaf
c)       Menghapuskan hukum mut’ah
d)      Lahirnya ilmu qira’at
e)       Menempa mata uang
f)       Menciptakan tahun hijriah
g)      Pemberlakuan Ijtihad
h)      Menghapuskan zakat bagi para Muallaf
i)        Mengahpuskan hukum mut’ah
j)        Lahirnya ilmu Qira’at
k)      Penyebaran Ilmu Hadits
l)        Menempa mata uang dan
m)    Menciptakan tahun Hijriah

3)      Pada masa Ustman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Usman Ibn Affan dipilih dan diangkat dari enam orang calon yang diangkat oleh khalifah Umar saat menjelang wafatnya karena pembunuhan. Keenam orang tersebut adalah: Ali bin Abu Thalib, Utsman bin Affan, Saad bin Abu Waqqash, Abd. Al-Rahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, serta Abdullah bin Umar, putranya, tetapi ”tanpa hak suara”.(Munawir Sjadzali: 1993. Hlm. 25)
Umar menempuh cara sendiri yang berbeda dengan cara Abu Bakar. Ia menunjukkan enam orang calon pengganti yang menurutnya dan pengamatan mayoritas kaum muslimin memang pantas menduduki jabatan Khalifah. Oleh sejarawan Islam mereka disebut Ahl Al-Hall a al’aqd pertama dalam Islam. Merekalah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang menjadi Khalifah. Dalam pemilihan lewat perwakilan tersebut Ustman Ibn Affan mendapatkan suaran lebih banyak, yaitu 3 suara untuk Ali dan 4 suara untuk Ustman Ibn Affan.
Pemerintah khalifah Ustman Ibn Affan mengalami masa kemakmuran dan berhasil dalam beberapa tahun pertama pemerintahannya. Ia melanjutkan kebijakan-kebijakan Khalifah Umar. Pada separuh terakhir masa pemerintahannya, muncul kekecewaaan dan ketidakpuasaan dikalangan masyarakat karena ia mulai mengambil kebijakan yang berbeda dari sebelumnya. Ustman Ibn Affan mengangkat keluarganya (Bani Ummayyah) pada kedudukan yang tinggi. Ia mengadakan penyempurnaan pembagian kekuasaan pemerintahan, Ustman Ibn Affan menekankan sistem kekuasaan pusat yang mengusaai seluruh pendapatan propinsi dan menetapkan seorang juru hitung dari keluarganya sendiri.
Diantara perkembangan yang ada pada masa khalifah Utsman adalah :
a)      perluasan masjid Nabawi dan masjidil Haram
b)      didirikannya masjid Al-Atiq di Utara benteng Babylon
c)      membangun pengadilan
d)     membentuk angkatan laut
e)      membentuk departemen
f)       Dewan kemiliteran
g)      Baitul Mall
h)      Jawatan Pajak
i)        Jawatan Pengadilan
4)Pada masa Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Ali Ibn Abi Thalib tampil memegang pucuk kepemimpinan negara di tengah-tengah kericuhan dan huru-hara perpecahan akibat terbunuh nya Usman oleh kaum pemberontak. Ali Ibn Abi Thalib dipilih dan diangkat oleh jamaah kaum muslimin di madinah dalam suasana sangat kacau, dengan pertimbangan jika khalifah tidak segera dipilih dan di angkat, maka ditakutkan keadaan semakin kacau. Ali Ibn Abi Thalib di angkat dengan di ba’iatolehmasyarakat.
Dalam masa pemerintahannya, Ali Bin Ibn Thalib menghadapi pemberontakan Thalhah Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali Ibn Abi Thalib tidak mau menghukum para pembunuh Ustman dan mereka menuntut bela’ terhadap darah Ustman yang telah di tumpahkan secara dhalim. Perang ini di kenal dengan nama perang Jamal. .(Badri Yatim: 2006. Hlm. 39-40).bersamaan dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan ali ibn abi thalib juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Mu’awiyah. Yang di dukung oleh bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaanya. Pertempuran yang terjadi di kenal dengan perang Siffin. Perang ini di akhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga Al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali).
Diantara perkembangan yang ada pada masa Khalifah Ali
adalah :
a)       Terciptanya ilmu bahasa/nahwu (Aqidah nahwiyah)
b)      Berkembangnya ilmu Khatt al-Qur’an
c)       Berkembangnya Sastra


VI. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pema\paran diatas adalah, bahwa dalam sejarah pemerintahan islam tidak ada satu pun konsep negara islam. Sebab ssemuanya tergantgung pada situasi dan kondisi yang ada. Seperti Abu Bakar yang diangkat dengan sistem demokrasi lanbgsung, Umar diangkat dengan sistem kerajaan, yaitu Abu Bakar mengangkat langsung Khalifah Umar sebagai pengganti diriny, Utsman naik menajdi Khalifah dengan sistem perwkilan, atau sekarang lebih dikenal dengan parlemen, sedang Ali naik dengan klaim sep[ihak dri kelompoknya yang akhirnya kaumnya terpecah belah


  IV.   PENUTUP
Demikianlah makalah dari kami semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin. Dan kami mohon kritik dan apabila dalam penulisan kami ada yang salah karena itu merupakan kebaikan kita bersama.



































     V.      DAFTAR PUSTAKA
Asghar Ali Engineer, Devolusi Negara Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000, Hlm. 77
Dr. Badri Yatim, M.A. Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Jakarta: PT RjaGrafindo Persada, 2006, Hlm. 39-40
H. Munawir Sjadzali, M.A., Islam dan Tata Negara ajaran, sejarah dan pemikiran, Jakarta: UI-Press, 1993, Hlm. 25
Siti Maryam, dkk (Ed.), Sejarah Peradaban Islam dari masa klasik hingga masa modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, Hlm 45













              















Tidak ada komentar:

Posting Komentar