Kamis, 14 April 2011

tentang lingkungan


I.            PENDAHULUAN
Alam semesta merupakan karunia yang paling besar terhadap manusia, untuk itu Allah SWT menyuruh manusia untuk memanfaatkannya dengan baik dan kita harus terus bersyukur kepada-Nya. Akan tetapi, pada kenyataanya lain justru terjadi kerusakan di sana sini akibat perbuatan orang-orang munafiq.
Rasulullah SAW menyuruh untuk menanam kembali apa yang rusak dari hutan yang telah ditebang dan dirusak. Rasulullah sendiri memuji perbuatan ini dengan salah satu perbuatan yang terpuji.
Allah SWT telah menciptakan berbagai makhluk di bumi ini. Termasuk tumbuhan yang mana Allah menciptakannya dengan berbagai manfaat. Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia sebagai makhluk Tuhan juga pastinya membutuhkan tumbuhan untuk memenuhi kepentingan mereka. Walaupun hakikatnya mereka adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, akan tetapi mereka akan tetap membutuhkan tumbuhan tersebut.
Manusia sebagai makhluk sempurna yang dikarunai akal oleh Tuhan sudah seharusnya menggunakan akal mereka untuk segala sesuatu yang baik bagi dirinya dan juga orang lain. Termasuk memelihra tanaman atau pohon demi kelestarian lingkungan hidup mereka. Selain itu kita juga tidak boleh menelantarkan lahan karena lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang baik.
Dalam makalah ini akan diterangkan lebih jelas mengenai larangan menelantarkan lahan dan perintah untuk penanaman pohon langka berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.


II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Larangan menelantarkan lahan
B.     Penanaman pohon langka

III.            PEMBAHASAN
A.    Larangan Menelantarkan Lahan
Adapun hadits Nabi Muhammad mengenai larangan menelantarkan lahan adalah sebgai berikut
حديث جابر ابن عبدالله رضى الله عنهما, قال : كانت لرجال منا فصول ار ضين, فقال



Hadits Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata: Ada beberapa orang dari kami memounyai simpanan tanah. Lalu mereka bekata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolahnya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat, dan sepaerdua. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka, jika ia enggan,hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu”. (HR. Imam Bukhari).

Selain dari hadits di atas di atas, ada juga bersumber dari Abu Hurairah r.a dengan lafazd sebagai berikut:


“Hadits Abi Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa ada memiliki tanah maka, hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya atau untuk dimanfaatkan maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memperhatikan tanah itu”
Antara dua hadits tersebut terdapat persamaan, yaitu masing-masing ditakhrijkan oleh Imam Bukhari. Sedangkan perbedaannya adalah sumber hadits tersebut dari Jabir yang diletakkan dalam kitab Al-Hibbah yang satunya bersumber dari Abu Hurairah dan diletakkan dalam kitab Al-Muzara’ah.
Adapun keterangannya sebagai berikut. Ada dua pendapat yang menjelaskan tentang hadits di atas.
-          Dari ungkapan Nabi SAW dalam hadits di atas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini menngandung pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahan yang dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secra umum. Memanfaatkan lahan yang kita milki dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi kebutuhan  konsumsi orang lain. Hal ini merupakn upaya menciptakan kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungannya.
-          Dalam hadits dari Jabir di atas menjelaskan bahwa sebagian para sahabat Nabi SAW memanfaatkan lahan yang mereka miliki dengan menyewakan lahannya kepada petani. Mereka menetapkan sewanya sepertiga atau seperempat atau malahan seperdua dari hasil yang didapat oleh petani. Dengan danya praktek demikian yang dilakukan oleh para sahabat, maka Nabi meresponnya dengan mengeluarkan hadits di atas, yang intinya mengajak sahabat menanami sendiri lahannya atau menyuruh orang lain mengolahnya apabila tidak sanggup mengolahnya sendiri.

Dan dari penjelasan di atas akan mengarah pada permasalahan sewa menyewa. Dan dalam makalah ini tidak membahas masalah tersebut.
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah berpesan kepada ummatnya agar tidak menelantarkan lahan atau tanah kosong. Sebisa mungkin kita harus memanfaatkan lahan tersebut dengan menanaminya agar dapat bermanfaat untuk dirinya dan juga orang lain. Jika tidak kita bisa menyerahkan lahan tersebut kepada orang lain untuk diolah dengan baik.
حديث أبى هريرة رضي الله عنه: أنَ رسول الله صَلَّى اللهُ عليه و سلم، قال: لا يمنع فضل الماء ليمبع به الكلاء. (أخرجه البخارى فى كتابالمشاقة باب من قال إنَ صاحب الماء أحقَ بالماء                                                        
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi SAW bersabda, tidak boleh ditahan (ditolak) orang yang meminta kelebihan air, yang akan mengakibatkan tertolaknya kelebihan rumput.” (HR. Al-Bukhari, kitab Al-Masafah, bab: orang yang berkata bahwa pemilik air lebih berhak memiliki air).
Maksud hadits di atas menmgandung arti bahwa kita sebagai umat Islam sudah sepantasnya memanfaatkan tanah yang kosong dengan menanam tanaman yang berguna dan bermanfaat bagi manusia, maupun hewan. Dan kita akan mendapat pahala sedekah dari setiap yang dimakan olehnya.
B.     Penanaman Pohon Langka
Hadits Nabi mengenai penanaman pohon


“Hadits dari Anas r.a dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian dari padanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekah”. (HR. Imam Bukhari).

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa mananam pohon sangatlah banyak manfaatnya. Salah satunya adalah untuk kebutuhan makhluk hidup. Dari hadits di atas dapat memberikan contoh bahwa tanaman yang dimanfaatkan atau dimakan manausia dan binatang, maka, tanaman tersebut dapat menjadi pahala sedekah untuk orang yang menanamnya.


IV.            KESIMPULAN
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa menelantarkan lahan dilarang oleh Rasulullah karena tidak akan mendatangkan manfaat selain itu juga memubadzirkan barang yang mana dilarang dalam ajaran Islam. Jika pemilik lahan tidak bisa untuk mengolahnya, maka ia menyerahkan lahannya kepada orang lain untuk diolah orang tersebut dan menjadi barang yang bermanfaat.
Sedangkan hasilnya dapat dibagi menjadi dua. Itu menurut beberapa ulama dan ada pembagiannya menurut pendapat masing-masing ulama. Menanam pohon juga sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk kelestarian hidup di masa depan. Dan juga tetap adanya tumbuh-tumbuhan yang dapat membantu kelangsungan hidup manusia.

V.            PENUTUP
Demikian makalah yang kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umumnya. Dan pastinya makalah ini terdapat kekurangan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
 
















Dari ketiga hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Agama Islam melarang melarang umatnya menelentarakan tanah kosong atau tanah garapan agar terhindar dari tadbir serta mereka harus berbagi air dengan tanah garapan orang lain agar tanahnya dapat dipelihara. Di samping itu agar terhindar dari sifat kikir dan akhirnya dari sini timbul rasa senasib, rasa satu kesatuan, tenggang rasa, diantara umat Islam sehingga terwujud umat yang makmur dan sejahtera.
 Pujian Terhadap Yang Menanam Pohon Dalam Pelestarian
Ø




- Al-Qur’an Al- Karim
- Muhammad Abdul Aziz al-Khuli, Al-Adabun Nabawi, Semarang: CV. Wijaksana, 1989.
- Salim Banreisy, Tarjamah Riadhus Shalihin, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1978.
- Salim Banreisy, Tarjamah Al-Lu’lu wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar